Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Layanan Samsat dan SIM Libur Saat Imlek 2023, Kapan Mulai Beroperasi? Catat Jadwalnya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:20 WIB
Satpas SIM polres Metro Bekasi, libur sementara, saat tahun baru IMlek 2023 (Foto ilustrasi)
Adam Samudra/GridOto.com
Satpas SIM polres Metro Bekasi, libur sementara, saat tahun baru IMlek 2023 (Foto ilustrasi)

Otomania.com - Layanan Samsat dan SIM, di peringatan Tahun Baru Imlek 2023, akan libur sementara dan buka kembali tanggal 24 Januari 2023.

Buat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) atau melakukan pembayaran pajak bisa melakukannya kembali pada  24 Januari 2023.

Hal tersebut seperti disampaikan Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo, saat dikonfirmasi.

"Iya benar, untuk pelayanan SIM libur sementara dan akan kembali dibuka pada hari Selasa (24/1/2023)," kata Evo, Sabtu (21/1/2023).

Menurut dia, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23 Januari 2023 bisa diperpanjang di 24 Januari 2023.

Di tanggal yang sama, Kantor Samsat di sejumlah wilayah Jakarta juga akan tutup sementara dan akan kembali membuka layanan pada 24 Januari 2023 mendatang.

Seperti dikatakan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

"Sesuai dengan aturan, kendaraan yang jatuh tempo di hari libur tidak akan kena sanksi/denda, dan akan diproses pada hari kerja berikutnya yakni tanggal 24 Januari 2023," kata Wahyu saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga: Jangan Telat Perpanjangan SIM kalau Enggak Mau Bikin Ulang dari Awal, Simak Tipsnya Biar Enggak Kelewat

Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.

Buat yang ingin mengurus SIM, berikut biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000

2. SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C1: Rp 75.000

6. SIM C2: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D Khusus D1: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Perlu dicatat, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa