Otomania.com - Jangan Telat Perpanjangan SIM kalau Enggak Mau Bikin Ulang dari Awal, Simak Tipsnya Biar Enggak Kelewat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Ini menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Perlu dicatat, SIM tidak berlaku selamanya seperti KTP.
Jadi pemilik SIM wajib memperhatikan tanggal akhir masa berlaku SIM, yakni 5 tahun usai tanggal penerbitan SIM tersebut.
Agar SIM tidak mati atau kedaluwarsa, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Ketentuan masa berlaku dan perpanjangan SIM secara hukum diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Dijelaskan, SIM diterbitkan oleh pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang.
Lalu bagaimana kalau pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis?
Baca Juga: Kisi-kisi Lolos Ujian Praktik SIM A dan C, Pemohon Jangan Sampai Lakukan Kesalahan Berikut Ini