Otomania.com - Siap-siap Pembagian Golongan Untuk SIM C Akan Dilakukan Tahun Ini.
Seperti diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dilakukan pembagian menjadi tiga yakni golongan SIM C, SIM C1, SIM C2.
Penggolongan tersebut berdasarkan dari pembagian kapasitas mesin motor yang digunakan.
Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera membagi SIM C untuk motor menjadi ini menjadi tiga golongan.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus.
Penggolongan SIM C ini akan dilakukan mulai tahun ini berdasarkan kapasitas mesin motor.
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Yusri dari Divisi Humas Polri yang dikutip pada Rabu (11/01/2023)
Sebagai tambahan, belum lama ini Korlantas Polri sudah mulai mempersiapkan motor khusus untuk praktik uji SIM C, sempat viral di media sosial.
Terlihat ada dua unit moge berwarna putih lengkap dengan livery panah biru dan tulisan Praktek Uji SIM C-I.
Nantinya Polisi akan menggunakan motor gede Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C-I.
Hunter Scrambler SK500 debekali mesin berkapasitas 471 cc garapan Hunter Motorcycles Indonesia.
Motor ini mengusung mesin parallel twin DOHC 4 Stroke dengan rasio kompresi mesin 10,7:1, dengan bahan bakar bensin RON 90.
Untuk dimensi panjangnya 2.156 mm, dengan lebar 850 mm, jarak sumbu roda 1.460 mm, tinggi jok 820 mm, dan ground clearance 210 mm.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com,Divisi Humas Polri |
KOMENTAR