Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Data Kendaraan Akan Dihapus Jika Tidak Perpanjang STNK, Ini Tahapannya

Dok Grid - Kamis, 15 Februari 2024 | 10:08 WIB
Ilustrasi.  STNK mati plus pajak nunggak 2 tahun data kendaraan akan dihapus.
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi. STNK mati plus pajak nunggak 2 tahun data kendaraan akan dihapus.

Otomania.com - Data kendaraan bermotor akan dihapus apabila masa berlaku STNK habis plus 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang.

Meski begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, akan ada tahapan yang dilakukan sebelum data kendaraan dihapus.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Brigjen Yusri.

Dia juga menambahkan, dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.

Baca Juga: Pemilik Lama Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Setelah Kendaraan Terjual, Bisa Bebas Beban Pajak

Jebolan Akpol 1991 ini mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan. Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Dan pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Baca Juga: Begini Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas, Samsat Bongkar Ciri-cirinya!

Posted : Kamis, 15 Februari 2024 | 10:08 WIB| Last updated : Kamis, 15 Februari 2024 | 10:08 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa