Otomania.com - Melalui lelang harapannya masyarakat mendapatkan kendaraan yang diinginkan sesuai dana yang tersedia.
Namun dari beberapa mobil sitaan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Padahal surat ini penting untuk kendaraan dapat digunakan di jalan.
Syarat mengurus kelengkapan surat kendaraan lelang sudah dijelaskan yakni menggunakan risalah lelang dan tanda bukti pembayaran lelang.
Pertanyaan berikutnya adalah berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurusi surat-surat ini?
"Biaya yang dibayarkan sama dengan proses kendaraan baru. Proses pembayarannya ada untuk PNBP BPKB, PNBP STNK, PNBP TNKB, Biaya BBN-KB, PKB dan SWDKLLAJ. Jadi memang mobil lelang tidak perlu STNK dan BPKB lama, konsumen lelang bisa mengurus langsung dengan data miliknya," ucap Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) saat dihubungi Otomania.
Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Mengurus BPKB Hilang, Jangan Bingung dan Panik
Lebih jelasnya pengurusan dokumen kendaraan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam peraturan tersebut sudah dicantumkan besaran biaya untuk pengurusan surat kendaraan.
Misalnya, penerbitan BPKB kendaraan roda empat atau lebih ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 375 ribu.
Penerbitan STNK roda empat Rp 200 ribu, pengesahan STNK Rp 50 ribu, penerbitan STCK Rp 50 ribu, dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu. Total sekitar Rp 775 ribu.
Editor | : | optimization |
KOMENTAR