Biaya ini belum biaya mutasi untuk konsumen luar daerah yakni Rp 250 ribu. Kemudian jika konsumen ingin nomor polisi unik maka ada biaya penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan mulai dari satu sampai empat angka mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Pengurusan BPKB nantinya dapat dilakukan di Polda Metro Jaya. Untuk mengurusu STNK dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai biodaya wilayah yang akan diterbitkan.
Nah, dengan adanya kejelasan biaya ini, calon konsumen yang ingin ikut lelang dapat mempertimbangkan biaya-biaya tambahan selain biaya kendaraan itu sendiri.
Ini agar kendaraan dapat digunakan tanpa melanggar peraturan.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Membayar Pajak Tahunan Jika BPKB Masih di Leasing
Editor | : | optimization |
KOMENTAR