Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Biaya Untuk Mengurus Surat-surat Kendaraan yang Dilelang

Dok Grid - Senin, 20 November 2023 | 16:42 WIB
Surat-surat Kendaraan Bermotor
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Surat-surat Kendaraan Bermotor

Biaya ini belum biaya mutasi untuk konsumen luar daerah yakni Rp 250 ribu. Kemudian jika konsumen ingin nomor polisi unik maka ada biaya penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan mulai dari satu sampai empat angka mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Pengurusan BPKB nantinya dapat dilakukan di Polda Metro Jaya. Untuk mengurusu STNK dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai biodaya wilayah yang akan diterbitkan.

Nah, dengan adanya kejelasan biaya ini, calon konsumen yang ingin ikut lelang dapat mempertimbangkan biaya-biaya tambahan selain biaya kendaraan itu sendiri.

Ini agar kendaraan dapat digunakan tanpa melanggar peraturan.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Membayar Pajak Tahunan Jika BPKB Masih di Leasing

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa