Otomania.com - Lega, STNK hilang bukan atas nama sendiri masih bisa diurus, begini langkah-langkahnya.
Balik nama kendaraan bermotor umum dilakukan usai membeli kendaraan kondisi bekas atau lelang.
Namun karena satu dua hal, ada kalanya balik nama urung dilakukan yang menyebabkan STNK masih bernama pemlik sebelumnya.
Lantas jika terjadi kehilangan STNK yang masih atas nama orang lain, apakah kita bisa mengurusnya tanpa perlu bantuan pemilik sebelumnya?
Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, pengurusan STNK hilang atas nama orang lain bisa dilakukan, namun prosesnya agak panjang.
Untuk prosedurnya, pertama mempersiapkan berkas yang diperlukan.
Seperti surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.
Jangan lupa membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.
Ada baiknya membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir.
Baca Juga: Beginilah Penjelasan Polisi Tentang Penggunaan Biro Jasa Mengurus STNK
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR