Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, Begini Cara Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri Jika Hilang

Dok Grid - Senin, 18 September 2023 | 18:47 WIB
ilustrasi STNK kendaraan
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi STNK kendaraan

Otomania.com - Lega, STNK hilang bukan atas nama sendiri masih bisa diurus, begini langkah-langkahnya.

Balik nama kendaraan bermotor umum dilakukan usai membeli kendaraan kondisi bekas atau lelang.

Namun karena satu dua hal, ada kalanya balik nama urung dilakukan yang menyebabkan STNK masih bernama pemlik sebelumnya.

Lantas jika terjadi kehilangan STNK yang masih atas nama orang lain, apakah kita bisa mengurusnya tanpa perlu bantuan pemilik sebelumnya?

Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, pengurusan STNK hilang atas nama orang lain bisa dilakukan, namun prosesnya agak panjang.

Untuk prosedurnya, pertama mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Seperti surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.

Jangan lupa membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.

Ada baiknya membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir.

Baca Juga: Beginilah Penjelasan Polisi Tentang Penggunaan Biro Jasa Mengurus STNK

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa