Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, Begini Cara Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri Jika Hilang

Dok Grid - Senin, 18 September 2023 | 18:47 WIB
ilustrasi STNK kendaraan
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi STNK kendaraan

ilustrasi surat pernyataan STNK hilang.
Aant/otomotifnet.com
ilustrasi surat pernyataan STNK hilang.

Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

Dokumen lainnya, surat kuasa yang menunjukkan Anda pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.

Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.

Terakhir, buat formulir permohonan yang bisa didapat dari kantor SAMSAT terdekat.

Bisa mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.

Jika sudah, silakan datangi kantor Samsat.

Petugas akan mengarahkan menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa