Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada yang Bentuknya Garis Utuh dan Putus-putus, Wajib Tahu Arti Marka Ini Kalau Enggak Mau Didenda Rp 500 Ribu

Parwata,Dia Saputra - Minggu, 8 Januari 2023 | 07:00 WIB
Contoh marka melintang garis utuh, apa fungsinya?
ntmcpolri.go.id
Contoh marka melintang garis utuh, apa fungsinya?

Contoh marka melintang garis utuh.
bpsdm.pu.go.id
Contoh marka melintang garis utuh.

Ada lagi selain marka melintang garis utuh, yakni marka melintang dengan garis ganda putus-putus yang bisa dijumpai di jalan.

Marka ini menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan tertentu.

Salah satunya adalah rambu larangan berjalan terus, karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.

Jangan sampai melanggar marka jalan ini, pasalnya bisa kena sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam Pasal 287 dijelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : GridOto.com,bpsdm.pu.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa