Otomania.com - Foto motor gede alias moge dengan tulisan "Praktek Uji SIM C-1" beredar di social media. Bahkan beberapa kali diteruskan dari group WhatsApp satu ke group yang lain.
Sosok motornya gagah dengan tampilan naked bike berwarna putih polos khas motor operasional Polisi Lalu Lintas.
Di tangkinya tercantum logo Hunter, merek motor yang jarang didengar ya.
"Iya, itu yang ada di foto Hunter Scrambler SK500," jelas Dado dari Hunter Motorcyles North Jakarta yang showroom-nya ada di Jl. Agung Utara 3, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Secara spesifikasi, motor ini mengusung kapasitas mesin 471 cc.
Konstruksi kepala silindernya DOHC dengan 8 klep. Sedang klaim power maksimumnya mencapai 49 hp dan memiliki torsi puncak 44 Nm.
Tentu saja hal ini mengingatkan kita semua pada wacara penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjenjang untuk pengguna sepeda motor di Indonesia.
SIM C untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga kelompok.
Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga: Update Terbaru Penggolongan SIM C, Kapan Mulai Dilakukan?
Sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2, SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara SIM C I berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedang SIM C II untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM C I, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM C I ke SIM C II.
Meski rencana penggolongan SIM C ini sudah ramai dibicarakan sejak 2019, namun masih belum terlaksana karena banyak hal. Salah satunya adalah pandemi Covid-19.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR