Sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2, SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara SIM C I berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedang SIM C II untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM C I, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM C I ke SIM C II.
Meski rencana penggolongan SIM C ini sudah ramai dibicarakan sejak 2019, namun masih belum terlaksana karena banyak hal. Salah satunya adalah pandemi Covid-19.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR