Otomania.com - Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Diperpanjang, Catat Batas Waktunya.
Kabar gembira, Program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan di DKI Jakarta diperpanjang hingga 23 Desember 2022.
Kabar perpanjangan waktu tersebut diketahui dari unggahan di media sosial oleh akun Instagram @humaspajakjakarta.
Dalam unggahannya tersebut tertulis:
Kabar Gembira!
Penghapusan Sanksi Administrasi
DIPERPANJANG
s.d 23.12.22
Kemudian pada keterangannya, tertulis perpanjangan tersebut berdasarkan SK SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022.
"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022", isi dari keterangan tersebut.
Dengan adanya program penghapusan sanksi administrasi di DKI Jakarta, bisa membantu para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Selain keterangan yang berisi tanggal, dan waktu perpanjangan, juga dituliskan ajakan membayar pajak bagi yang belum melakukannya.
Baca Juga: Masa Ampunan Denda PKB dan Balik Nama Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Dilewatin
"Jadi, yuk yang belum menunaikan Sobat Pajak yang belum menunaikan kewajibannya bayar sekarang juga!," tambahan
Selain itu, juga disampaikan buat bagi para wajib pajak yang ingin membayar PKB dan BBNKB, juga bisa dilakukan pada hari Sabtu.
"Oiya Jaenab mau ngingetin buat yang ingin bayar PKB dan BBNKB yang masih sibuk di hari kerja. Sobat juga bisa memanfaatkan samsat induk yang buka pada hari sabtu ya~" bunyi akhir keterangannya.
Nah, jangan sampai ketinggalan lagi, mumpung masih ada waktu beberapa hari ke depan, segera lakukan pembayaran pajak.
View this post on Instagram
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Instagram @humaspajakjakarta |
KOMENTAR