Masa Ampunan Denda PKB dan Balik Nama Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Dilewatin

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 6 Desember 2022 | 19:10 WIB

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara diperpanjang sampai 22 Desember 2022. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Masa Ampunan Denda PKB dan Balik Nama Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Dilewatin.

Kabar gembira, program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 22 Desember 2022 mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa dinikmati masyarakat yang berdomisili di wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan Sumut disampaikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) Achmad Fadly.

“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Achmad Fadly dalam konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11).

Diketahui perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 Tanggal 23 November 2022 tentang perpanjangan program intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akselerasi pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi corona virus disease 2019.

Fadly menjelaskan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB untuk mengakomodir keinginan masyarakat. “Animo masyarakat sangat tinggi.”

Selain itu, katanya, karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut.

bpprd.sumutprov.go.id
rincian pemutihan pajak kendaraan Sumatera Utara.