Masa Ampunan Denda PKB dan Balik Nama Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Dilewatin

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 6 Desember 2022 | 19:10 WIB

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara diperpanjang sampai 22 Desember 2022. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Dilewatkan Malah Rugi, Berikut 3 Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berakhir 31 Desember 2022

Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat.

“Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan di Sumut telah berlangsung sejak 6 September sampai 30 November 2022.

Dalam program ini, para pemilik kendaraan bermotor dibebaskan beberapa item pajak berikut ini:

- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II

- Denda BBNKB ke-II

- Tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya

- Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Dengan hadirnya program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat diimbau untuk mengurusnya sebelum data kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.