Bahkan, tersangka pun langsung turun dari sepeda motor sambil menenteng celurit kemudian langsung menyerang korban yang berada di bengkel.
Akibatnya, korban mendapat luka sabetan senjata tajam di bagian lehernya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan peristiwa itu dan berhasil meringkus MRF dalam 10 jam setelah kejadian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Arif Budiman.
Selain itu, Arif juga menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, celurit, sepeda motor, pakaian, helm, bendera, bambu, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditegur saat Mau Tawuran, Pelajar Cirebon Ini Malah Sabetkan Celurit ke Montir Bengkel,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR