Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pikap L300 Dibawa Pulang Suami, Istri Didatangi Polisi, Buntut Barang Bukti Kejahatan Dipajang di Halaman Rumah

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 28 Maret 2022 | 17:00 WIB
Pikap L300 dibawa pulang suami, istri didatangi polisi, buntut barang bukti kejahatan dipajang di halaman rumah
TRIBUNJATIM.COM/Ali Hafidz Syahbana
Pikap L300 dibawa pulang suami, istri didatangi polisi, buntut barang bukti kejahatan dipajang di halaman rumah

Otomania.com - Pikap L300 dibawa pulang suami, istri didatangi polisi, buntut barang bukti kejahatan dipajang di halaman rumah.

Bermula saat seorang pria membawa satu unit pikap Mitsubishi L300 ke rumah, dirinya harus berurusan dengan polisi.

Pria tersebut bernama D. Masikkik, warga Dusun Tengah, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Laki-laki berusia 36 tahun ini ditangkap polisi pada Kamis (24/3/2022) dan menjadi tersangka tindak pidana pencurian pikap Mitsubishi L300 nopol M 8239 XD.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa tersangka D. Masikki ini mencuri mobil milik Daeng Daud, warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa.

"Pick up itu raib saat di parkir di halaman rumah korban, Kamis (24/3/2022) sore hari," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas melalui pesan rilisnya, Sabtu (26/3/2022).

Terungkapnya kasus pencurian tersebut, berawal dari laporan korban.

Lalu polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pikap milik korban ada di halaman rumah pelaku di Dusun Pasar, Desa Pandeman, Arjasa.

"Saat didatangi oleh anggota Polsek Kangean, pelaku tidak ada di rumah itu, hanya ada istrinya, Tiama. Dari keterangan istrinya, bahwa mobil pick up memang dibawa oleh suaminya," ungkapnya.

Baca Juga: Tampan dan Berani, Teriakan Penumpang Pikap L300 Sukses Bubarkan Gerombolan Pemotor Parkir di Jembatan

Selanjutnya, pengejaran dilakukan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat ada di Balai Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa tanpa melakukan perlawanan.

"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 363 KUH Pidana," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Parkir Mobil Pick Up Curian di Halaman Rumah, Pria di Pulau Kangean Sumenep Diringkus Polisi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa