Baca Juga: Berkendara di Tangerang Selatan Harus Mulai Tertib, Langgar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Elektronik
Dikatakan Dirlantas bahkan pencopotan plat nomor itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena menurutnya, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat nomor bukan tidak mungkin bisa digunakan untuk tindak kejahatan.
"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga akan kami lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akan Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Tak Gunakan Plat Nomor untuk Hindari Kamera ELTE
Posted : Jumat, 15 Maret 2024 | 15:40 WIB| Last updated : Jumat, 15 Maret 2024 | 15:40 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | tribunnews.com |
KOMENTAR