Otomania.com – Ditunggu Sampai Desember 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Keuntungannya.
Bagi pengguna atau pemilk kendaraan yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa mamanfaatkan program pemutihan yang masih diberlakukan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 April 2022 hingga 30 September 2022. Tapi tenang, diperpanjang lagi lho!.
“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022. Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.
Ini merupakan yang kedua kalinya, program program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang.
Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Program ini digelar untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.
Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit.
Alhasil, jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.
Disisi lain, program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Diperpanjang",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR