Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditunggu Sampai Desember 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Keuntungannya

Parwata - Sabtu, 26 November 2022 | 09:38 WIB
Ilustrasi. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, hingga 15 Desember 2022
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, hingga 15 Desember 2022

Otomania.com – Ditunggu Sampai Desember 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Keuntungannya.

Bagi pengguna atau pemilk kendaraan yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa mamanfaatkan program pemutihan yang masih diberlakukan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 April 2022 hingga 30 September 2022. Tapi tenang, diperpanjang lagi lho!.

“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022. Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.

Ini merupakan yang kedua kalinya, program program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang.

Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.

Program ini digelar untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Baca Juga: Tinggal sampai Akhir Bulan Ini, Jangan Ketinggalan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Jenis Keringanannya

Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.

Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit.

Alhasil, jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.

Disisi lain, program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Diperpanjang",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa