Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditunggu sampai 23 Desember 2022, Balik Nama Kendaraan Masih Dibebaskan, Ini Persyaratan dan Keuntungannya

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 6 November 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi balik nama kendaraan.
Isal/GridoOto.com
Ilustrasi balik nama kendaraan.

Otomania.com - Ditunggu sampai 23 Desember 2022, Balik Nama Kendaraan Masih Dibebaskan, Ini Persyaratan dan Keuntungannya.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) berlangsung di wilayah provinsi Jawa Barat.

Program pembebasan balik nama kendaraan ini bisa dimanfaatkan mulai 1 November sampai 23 Desember 2022 mendatang.

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Jenis-jenis BBNKB II

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas

2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris

3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah

4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang

Harus diingat, program pembebasan BBNKB II tahun 2022 yang digelar di Jawa Barat diperuntukan:

1. Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat

Baca Juga: Bisa Keder Tahu Harga Unitnya, Siswi Bawa Motor Bebek Langka ke Sekolah Malah Jadi Bahan Ketawaan

Keuntungan BBNKB II

Pemutihan pajak motor di Jawa Barat membebaskan BBNKB II untuk para pemilik motor.

Berikut ini beberapa keuntungan BBNKB II yang didapatkan pemilik motor.

1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor

2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB

3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat

4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Sebelum mengikuti program pemutihan pajak motor di Jawa Barat 2022 ini, para penunggak pajak motor harus mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa.

Hal ini untuk kelancaran proses pemutihan pajak motor masing-masing.

Pembebasan balik nama kendaraan di Jawa Barat berlangsung 1 November sampai 23 Desember 2022.
bapenda.jabarprov.go.id
Pembebasan balik nama kendaraan di Jawa Barat berlangsung 1 November sampai 23 Desember 2022.

Berikut ini persyaratan BBNKB II:

1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Baru

3. SKKP / SKPD Terakhir

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua Berkas Difotokopi

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas, Sekalian Urus Balik Nama Gratis sampai Desember 2022, KTP Pemilik Lama Tidak Perlu Dibawa

Berikut ini mekanisme pembayaran BBNKB II dalam program pemutihan pajak motor yang digelar pemerintah Jawa Barat.

1. Wajib Pajak

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran

- Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran

- Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif

- Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran

2. Petugas

- Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB

3. Wajib Pajak

- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran

- Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan

- Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Motorplus-online.com,Bapenda Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa