Otomania.com - Ditunggu sampai 23 Desember 2022, Balik Nama Kendaraan Masih Dibebaskan, Ini Persyaratan dan Keuntungannya.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) berlangsung di wilayah provinsi Jawa Barat.
Program pembebasan balik nama kendaraan ini bisa dimanfaatkan mulai 1 November sampai 23 Desember 2022 mendatang.
Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Jenis-jenis BBNKB II
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas
2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris
3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah
4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang
Harus diingat, program pembebasan BBNKB II tahun 2022 yang digelar di Jawa Barat diperuntukan:
1. Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat
Baca Juga: Bisa Keder Tahu Harga Unitnya, Siswi Bawa Motor Bebek Langka ke Sekolah Malah Jadi Bahan Ketawaan
Keuntungan BBNKB II
Pemutihan pajak motor di Jawa Barat membebaskan BBNKB II untuk para pemilik motor.
Berikut ini beberapa keuntungan BBNKB II yang didapatkan pemilik motor.
1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat
4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
Sebelum mengikuti program pemutihan pajak motor di Jawa Barat 2022 ini, para penunggak pajak motor harus mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa.
Hal ini untuk kelancaran proses pemutihan pajak motor masing-masing.
Berikut ini persyaratan BBNKB II:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP / SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua Berkas Difotokopi
Berikut ini mekanisme pembayaran BBNKB II dalam program pemutihan pajak motor yang digelar pemerintah Jawa Barat.
1. Wajib Pajak
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif
- Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran
2. Petugas
- Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
3. Wajib Pajak
- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
- Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
- Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com,Bapenda Jabar |
KOMENTAR