Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditunggu sampai 23 Desember 2022, Balik Nama Kendaraan Masih Dibebaskan, Ini Persyaratan dan Keuntungannya

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 6 November 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi balik nama kendaraan.
Isal/GridoOto.com
Ilustrasi balik nama kendaraan.

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua Berkas Difotokopi

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas, Sekalian Urus Balik Nama Gratis sampai Desember 2022, KTP Pemilik Lama Tidak Perlu Dibawa

Berikut ini mekanisme pembayaran BBNKB II dalam program pemutihan pajak motor yang digelar pemerintah Jawa Barat.

1. Wajib Pajak

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran

- Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran

- Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif

- Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran

2. Petugas

- Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB

3. Wajib Pajak

- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran

- Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan

- Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Motorplus-online.com,Bapenda Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa