Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditunggu sampai 23 Desember 2022, Balik Nama Kendaraan Masih Dibebaskan, Ini Persyaratan dan Keuntungannya

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 6 November 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi balik nama kendaraan.
Isal/GridoOto.com
Ilustrasi balik nama kendaraan.

Harus diingat, program pembebasan BBNKB II tahun 2022 yang digelar di Jawa Barat diperuntukan:

1. Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat

Baca Juga: Bisa Keder Tahu Harga Unitnya, Siswi Bawa Motor Bebek Langka ke Sekolah Malah Jadi Bahan Ketawaan

Keuntungan BBNKB II

Pemutihan pajak motor di Jawa Barat membebaskan BBNKB II untuk para pemilik motor.

Berikut ini beberapa keuntungan BBNKB II yang didapatkan pemilik motor.

1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor

2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB

3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Motorplus-online.com,Bapenda Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa