Otomania.com - Belakangan ini banyak publik otomotif yang berbahagia karena beberapa wilayah sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Contohnya seperti pemutihan pajak kendaraan di wilayah Aceh dan Jambi yang berlangsung sampai bulan Maret dan Desember 2024.
Kemudian di Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat; Pemutihan pajak kendaraan berakhir pada November 2022.
Sayangnya di tengah euforia pemutihan pajak kendaraan kali ini, tidak sedikit masyarakat yang masih salah menafsirkan mengenai kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut.
Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda atau sanksi administratif ini memang cukup membantu pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.
Hal ini karena pemilik kendaraan tidak perlu menanggung denda yang dibebankan ketika terlambat membayar pajak.
Namun ada yang beranggapan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan sama halnya menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.
Baca Juga: Segera Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung, Cek 5 Keuntungannya
Gamal Suwantoro, yang saat diwawancarai pada Januari 2021 lalu menjabat Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan.
Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.
“Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, sedangkan untuk pajaknya tetap membayar seperti biasa,” ujar Gamal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.
Misalkan saja untuk wilayah Yogyakarta, Gamal mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.
“Misalkan pajaknya terlambat hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung. Jadi pemilik cukup membayar yang terlambat 5 tahun saja,” tuturnya.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Adanya pemutihan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang terlambat pajaknya untuk melunasi tunggakannya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung, Pelajari Cara dan Syaratnya Sebelum Mengurus
Posted : Kamis, 8 Juni 2023 | 14:39 WIB| Last updated : Kamis, 22 Februari 2024 | 12:35 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR