Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siapkan Syaratnya, Program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Akan Berlangsung Lagi

Parwata,Erwan Hartawan - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:34 WIB
Ilustrasi. Syarat mengurus pembebasan BBNKB II
Tribunnews.com
Ilustrasi. Syarat mengurus pembebasan BBNKB II

Otomania.com - Siapkan syaratnya, Jawa Barat Akan kembali bebaskan BBNKB II Awal November 2022

Jawa Barat akan menggelar program pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)

Program tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Yang akan berlaku mulai bulan awal bulan depan atau tepatnya 1 November sampai 23 Desember 2022 mendatang.

Kabar tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Jumat (28/10/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Program pembebasan BBNKB II ini tidak dibarengi program pemutihan pajak bagi kendaraan.

Bapenda Jabar mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.

Adapun syarat yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:

1. BPKB asli beserta fotokopiannya

Baca Juga: Jenis Layanan Jadi Sorotan, Jangan Asal Masuk Sebelum Tahu Perbedaan SPBU Pertamina Warna Hijau, Merah, dan Biru

2. STNK asli beserta fotokopiannya

3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya

4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya

5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Sementara tata cara untuk balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat

2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan

3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan     dan dikembalikan kepada petugas

4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas          yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses

5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu          yang telah diberitahukan

6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak                    Kendaraan Bermotor (PKB)

7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang          telah berganti nama kepemilikannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa