Otomania.com - Siapkan syaratnya, Jawa Barat Akan kembali bebaskan BBNKB II Awal November 2022
Jawa Barat akan menggelar program pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
Program tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Yang akan berlaku mulai bulan awal bulan depan atau tepatnya 1 November sampai 23 Desember 2022 mendatang.
Kabar tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Jumat (28/10/2022).
View this post on Instagram
Program pembebasan BBNKB II ini tidak dibarengi program pemutihan pajak bagi kendaraan.
Bapenda Jabar mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
Adapun syarat yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:
1. BPKB asli beserta fotokopiannya
2. STNK asli beserta fotokopiannya
3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya
4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya
5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.
Sementara tata cara untuk balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses
5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR