Dengan warna dasar putih, nantinya kamera ETLE lebih mudah melakukan perekaman di jalan.
Sebab ketika masih berwarna dasar hitam, Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin mengungkapkan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal, hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai bukti tilang.
Harapannya, penggunaan pelat nomor putih dengan teks hitam akan meminimalisir kesalahan identifikasi kamera ETLE.
Baca Juga: Penjelasan Warna Biru Pada Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Ada 2 Jenis
3. Waktu Pemberlakuan
Untuk waktu pelaksanaan, Taslim mengatakan dilakukan bertahap mulai 2022 ini.
Mulai dari kendaraan yang baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Sehingga, tidak semua pelat nomor akan diganti serentak.
Bagi pelat nomor yang masih berlaku tidak perlu mengganti pelat nomor.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR