Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Instruksi Kapolri, Pengendara Dibebaskan dari Tilang Manual, Alasannya Penting

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Kapolri menginstruksikan penghapusan tilang manual.
Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi. Kapolri menginstruksikan penghapusan tilang manual.

Otomania.com - Instruksi Kapolri, Pengendara Dibebaskan dari Tilang Manual, Alasannya Penting.

Jika ada pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas, sudah sewajarnya polisi melakukan tilang.

Tapi untuk sekarang, para pelanggar tidak akan ditilang polisi yang bertugas di lapangan secara manual lagi.

Pasalnya berdasarkan Surat Telegram Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022, polisi resmi dilarang melakukan tilang manual.

Surat telegram tersebut juga sudah ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Hal ini tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo ke jajaran Polri, (14/10/22).

Dalam telegram, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran ke pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara Mudah Urus Tilang Via Handphone Tanpa Perlu ke Pengadilan

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," isi instruksi Kapolri dalam telegram.

Selanjutnya, anggota Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak ke salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

ilustrasi pemantauan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kompas.com
ilustrasi pemantauan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri ke masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Baca Juga: Warga Tangerang Bisa Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, Kamera ETLE Bakal Dipasang di Titik Ini

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir telegram, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Larang Polantas Tilang Manual untuk Hindari Pungli

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa