Otomania.com - Siapkan Syaratnya, Delapan Wilayah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di delapan wilayah.
Sebelum mengururus Pemutihan pajak kendaran bermotor ke Samsat siapkan dulu persyaratannya seperti KTP, STNK dan juga BPKB.
Meski pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung tapi di dua wilayah ini akan segera berakhir pada Oktober 2022 ini.
Khusus untuk DKI Jakarta, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 15 Desember 2022.
Banyak keuntungan yang didapat pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Bebas denda pajak sampai gratis bea balik nama adalah beberapa keuntungan yang diberikan untuk penunggak pajak kendaraa.
Jangan sampai lupa atau tidak mengurus pajak kendaraan bermotor yang mati mumpung pemutihan pajak masih berlangsung.
Tidak memperpanjang pajak kendaraan bermotor dua tahun berturut-turut atau lebih, data kendaraan akan dihapus dan kendaraan jadi bodong (ilegal).
Baca Juga: Segera Diurus Sebelum STNK Dihapus, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir sampai 30 November 2022
Lebih lanjut, berikut saftar wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak motor 2022
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Salah satu adalah pemutihan pajak motor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.
Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :
Baca Juga: Sebelum Balik Nama Kendaraan Gratis, Dokumen Ini Jangan Lupa Dibawa, Bisa buat Ikut Pemutihan Juga
Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak. Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
3. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan. Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
4. Sumatera Barat
Pemprov Sumbar kembali mengadakan program pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022 mendatang.
Lima keuntungan akan diberikan untuk para penunggak pajak motor khusus untuk warga Sumbar.
6. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan program ini yakni:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
6. Jambi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.
Masyarakat pun diimbau agar segera membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.
7. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.
Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
8. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur. Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR