Jangan Salah Sangka Sebelum Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Enggak 100 Persen Gratis, Biaya Ini Tetap Wajib Dibayar

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 17 Oktober 2022 | 18:00 WIB

Pemutihan pajak kendaraan tidak 100 persen gratis, biaya ini harus tetap dibayarkan. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan Salah Sangka Sebelum Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Enggak 100 Persen Gratis, Biaya Ini Tetap Wajib Dibayar.

Belakangan ini banyak publik otomotif yang berbahagia karena beberapa wilayah sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Contohnya seperti pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta yang berakhir 15 Desember 2022 nanti.

Kemudian di Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat; Pemutihan pajak kendaraan berakhir pada November 2022.

Ada lagi dua wilayah seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Timur yang program pemutihan pajak kendaraannya berakhir pada Oktober 2022.

Sayangnya di tengah euforia pemutihan pajak kendaraan kali ini, tidak sedikit masyarakat yang masih salah menafsirkan mengenai kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut.

Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda atau sanksi administratif ini memang cukup membantu pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.

Hal ini karena pemilik kendaraan tidak perlu menanggung denda yang dibebankan ketika terlambat membayar pajak.

Namun ada yang beranggapan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan sama halnya menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

Baca Juga: Baru Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama Gratis, di Sini Lokasi Pemutihan Pajak yang Masih Berlaku