Otomania.com - Drone Berstrobo Diujicoba Polisi, Jadi Alat Baru Tilang Elektronik, Pelanggar Makin Tak Berikutik.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini makin canggih.
Setelah muncul beberapa terobosan macam ETLE Mobile, kini tilang elektronik hadir dalam bentuk drone.
Uji coba pengguncaan drone sebagai ETLE ini sendiri sudah diujicoba pihak Polda Jawa Tengah (Jateng).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho mengatakan, uji coba drone sebagai alat tilang sudah dicoba pada Senin (10/10/2022) lalu.
"Drone ini telah dilengkapi lampu strobo," jelasnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Polda Jateng juga bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk melatih petugas kepolisian dalam hal pengoperasian drone untuk kebutuhan ETLE.
"Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian," ujarnya.
Kedepan, petugas akan menggunakan drone untuk memantau lalu lintas di Jateng.
Diharapkan, melalui drone tersebut polisi akan lebih mudah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas.
View this post on Instagram
Baca Juga: Berlaku Mulai 22 September 2022, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Dikenai Denda Tilang Elektronik
"Secara garis besar cara kerja drone ETLE ini tidak akan berbeda. Kamera akan memantau lalu lintas dan pelanggar," imbuhnya.
Melalui kamera yang terpasang di drone, polisi akan lebih fleksibel melakukan tangkapan layar pengendara yang terbukti melanggar di jalan.
"Tangkapan layar itu bisa jadi bukti," ucapnya.
Dengan inovasi tersebut, dia berharap agar masyarakat tetap mematuhi aturan berlalulintas yang telah berlaku di Jateng.
Jika terbukti melanggar, polisi tak segan melakukan tilang.
"Dari sana kepolisian akan mempunyai bukti pelanggaran saat melakukan tilang kepada pengguna kendaraan di jalan raya," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jateng Uji Coba Tilang ETLE Gunakan Drone",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR