Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Manfaatkan, Empat Wilayah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Salah Satunya DKI Jakarta

Parwata - Sabtu, 8 Oktober 2022 | 08:10 WIB
Ilustrasi. Program pemutihan Pajak kendaran masih berlaku di beberapa wilayah
Isal/GridOto.com
Ilustrasi. Program pemutihan Pajak kendaran masih berlaku di beberapa wilayah

Otomania.com - Jangan terlewatkan, berikut empat wilayah yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sebagian wilayah di Tanah Air telah berakhir pada bulan September lalu 

Meski begitu masih ada beberapa wilayah lainnya yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sebelum berakhir, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaran tersebut.

Sehingga dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa dikenai denda administrasi.

Perlu diketahui, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya tidak sama.

Berikut ini rincian program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hematnya Dua Kali, Denda Pajak Daerah Juga Ikut Dihapus, Apa Aja Tuh?

1. DKI Jakarta

Program pemutihan denda PKB di DKI Jakarta baru berlangsung sejak 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Program yang bisa dimanfaatkan adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

2. Sumatera Selatan

Berlangsung hingga 31 Desember 2022, program yang bisa dinikmati adalah pembebasan BBNKB kedua dan penghapusan denda serta bunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Namun perlu diketahui, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.

3. Kalimantan Timur

Di Kalimantan Timur, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku hingga 31 Oktober 2022.

Berikut ini program yang diberlakukan selama periode tersebut:

Baca Juga: Ada Bebas Denda sampai Gratis Balik Nama, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaran yang Berakhir November 2022

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB        terhitung 3 tahun.
- Bebas denda administrasi Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan                seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

4. Nusa Tenggara Barat

Berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan selama program di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB sampai 50 persen.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa