Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hematnya Dua Kali, Denda Pajak Daerah Juga Ikut Dihapus, Apa Aja Tuh?

Parwata - Jumat, 7 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022. (Foto Ilustrasi) (Parwata - )

Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hematnya Dua Kali, Denda Pajak Daerah Juga Ikut Dihapus, Apa Aja Tuh?

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tengah Menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan motor mulai 15 September 2022.

Selain untuk kendaraan bermotor, program pemutihan pajak juga menghapuskan denda pajak daerah lain di DKI Jakarta.

Jadi double nih hematnya, pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan sekaligus pajak daerah.

Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Berikut ketentuan penghapusan sanksi denda dalam pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022:

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Reklame
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)                      - Pajak Air Tanah (PAT)

Baca Juga: Berakhir Oktober 2022, Buruan Urus Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Balik Nama dan Pembebasan Denda PKB