3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- BPHTB;
- PKB;
- Pajak Reklame; dan
- PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BPHTB;
- Pajak Reklame;
- PBB-P2; dan
- PAT.
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- PKB;
- Pajak Reklame; dan
- PAT.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam program pemutihan pajak di DKI Jakarta ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini sudah ditunggu banyak wajib pajak.
Baca Juga: 8 Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Nomor 7 Segera Berakhir Bulan Ini
Pasalnya, daerah lain sudah lebih dahulu menjalankan program pemutihan pajak.
Provinsi yang telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 ini antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat dll.
Pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 digelar di seluruh daerah untuk menerbitkan administrasi kendaraan.
Kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan sebagai kendaraan bodong.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta ini agar mobil dan motor Anda tidak bodong.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemutihan Pajak DKI Jakarta 2022, Selain Kendaraan, Denda Pajak Daerah Juga Dihapus",