Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hematnya Dua Kali, Denda Pajak Daerah Juga Ikut Dihapus, Apa Aja Tuh?

Parwata - Jumat, 7 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022. (Foto Ilustrasi) (Parwata - )

Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hematnya Dua Kali, Denda Pajak Daerah Juga Ikut Dihapus, Apa Aja Tuh?

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tengah Menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan motor mulai 15 September 2022.

Selain untuk kendaraan bermotor, program pemutihan pajak juga menghapuskan denda pajak daerah lain di DKI Jakarta.

Jadi double nih hematnya, pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan sekaligus pajak daerah.

Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Berikut ketentuan penghapusan sanksi denda dalam pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022:

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Reklame
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)                      - Pajak Air Tanah (PAT)

Baca Juga: Berakhir Oktober 2022, Buruan Urus Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Balik Nama dan Pembebasan Denda PKB

3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan                  pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati            jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- BPHTB;
- PKB;
- Pajak Reklame; dan
- PAT.

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan             Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BPHTB;
- Pajak Reklame;
- PBB-P2; dan
- PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan                  pendaftaran untuk jenis :

- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- PKB;
- Pajak Reklame; dan
- PAT.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam program pemutihan pajak di DKI Jakarta ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.

Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini sudah ditunggu banyak wajib pajak.

Baca Juga: 8 Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Nomor 7 Segera Berakhir Bulan Ini

Pasalnya, daerah lain sudah lebih dahulu menjalankan program pemutihan pajak.

Provinsi yang telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 ini antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat dll.

Pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 digelar di seluruh daerah untuk menerbitkan administrasi kendaraan.

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan sebagai kendaraan bodong.

Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta ini agar mobil dan motor Anda tidak bodong.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemutihan Pajak DKI Jakarta 2022, Selain Kendaraan, Denda Pajak Daerah Juga Dihapus",