Otomania.com - Cara bebas kena pajak kendaraan yang sudah dijual, 6 surat penting ini wajib disiapkan.
Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang sudah dijual perlu dilakukan.
Melansir dari Kompas.com, dengan melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, maka ketika hendak membeli kendaraan baru tidak terkena pajak progresif.
Sedangkan jika STNK belum diblokir, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama kita dan kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.
Di Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Lebih detail, pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Lantas, untuk kendaraan yang kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.
Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.
Tentu jika dikenai pajak progresif, besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK menjadi meningkat.
Karena hal tersebut, lebih baik langsung lakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual.
Baca Juga: Apakah Pajak Kendaraan Mati Lima Tahun Masih Bisa Bayar Pajak? Simak Penjelasannya
Syarat Blokir STNK Kendaraan
Blokir STNK ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Dokumen yang perlu diersiapkan untuk melakukan blokir STNK adalah:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain).
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.
- Fotokopi STNK/BPKB.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta.
Cara Blokir STNK Kendaraan
Di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.
Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK:
- Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas.
- Pilih Menu PKB.
- Pilih Pelayanan.
- Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
- Unggah kelengkapan dokumen.
- Klik "Kirim".
Usai melakukan blokir STNK, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Atau dapat juga dicek ulang lewat situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Status Pajak Progesif Kendaraan Bisa Dilihat Dari STNK, Begini Caranya
Posted : Kamis, 28 September 2023 | 13:07 WIB| Last updated : Kamis, 28 September 2023 | 13:07 WIB
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR