Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dibagi Tiga Golongan, Bagaimana dengan SIM C1 untuk Pengendara Motor Listrik? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 28 September 2022 | 10:00 WIB
ilustrasi pengguna motor listrik di jalan
United E Motor Bali
ilustrasi pengguna motor listrik di jalan

Otomania.com - Dibagi Tiga Golongan, Bagaimana dengan SIM C1 untuk Pengendara Motor Listrik? Ini Penjelasannya.

Seperti telah diketahui, pihak kepolisian telah memiliki aturan yang membagi golongan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk SIM C, yakni pengguna sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan.

Aturan ini telah dikeluarkan sejak Februari 2021 lalu, bersamaan dengan aturan baru SIM.

Jika mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021 lalu.

Polri menggolongkan SIM C ini menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan satunya lagi SIM CII.

Setiap golongan SIM C ini memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C

Baca Juga: Dilihat Kapolres Lagi Latihan Zig-zag, Remaja Gresik Dihadiahi SIM C, Perjuangan Gagal Tes 16 Kali Terbayar

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

3. SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dan sekadar tambahan informasi, setiap pembuatan SIM ini dibuat berjenjang.

Untuk bisa naik kelas, pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun.

Namun, hingga saat ini implementasinya di lapangan belum diberlakukan.

Saat pertama kali Perpol ini muncul polisi berencana akan menerapkan di lapangan pada Agustus 2021.

Baca Juga: Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Polisi Jelaskan Alasan dan Waktu Pelaksanaanya

Tetapi kembali mundur ke akhir 2021, dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan segera diberlakukan.

Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.

"Kami sedang menyiapkan Perkakor-nya dan menyiapkan sarana ujinya," kata Djati.

"Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda dan nanti saya akan informasikan," imbuhnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa