Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Keburu Senang, Cermati Lagi Arti Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Biaya Ini Tetap Wajib Dibayar

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 19 September 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi. Banyak yang salah kaprah, ini arti sebenarnya pemutihan pajak kendaraan 2022.
Dok. GridOto
Ilustrasi. Banyak yang salah kaprah, ini arti sebenarnya pemutihan pajak kendaraan 2022.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pembebasan denda PKB tidak akan mengubah besaran pajak kendaraan.

“Jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya saja, jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan. Ini hanya berlaku untuk sanksi pajak,” ucap Purgie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

Adapun untuk pembebasan denda BBNKB yang dihilangkan juga hanya dendanya, sedangkan untuk biayanya tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang ada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Bayar Pajak Kendaraan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa