Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bawa Kendaraan Rental, Eh Terekam Kamera ETLE Langgar Lalu Lintas, Siapa yang Harus Bayar Denda Tilang Elektronik?

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 11 September 2022 | 20:15 WIB
Ilustrasi. Sopir yang sedang membawa mobil rental kenda ETLE, siapa yang harus bayar denda tilang elektronik?
GridOto.com/istimewa
Ilustrasi. Sopir yang sedang membawa mobil rental kenda ETLE, siapa yang harus bayar denda tilang elektronik?

Otomania.com - Bawa Kendaraan Rental, Eh Terekam Kamera ETLE Langgar Lalu Lintas, Siapa yang Harus Bayar Denda Tilang Elektronik?

Tilang elektronik atau Electornik Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh mulai diterapkan di berbagai wilayah hukum di Indonesia oleh Korlantas Polri.

Dalam penerapannya, biasanya tilang elektronik akan menindak para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE statis di titik tertentu dan ada juga yang tertangkap kamera ETLE mobile.

Nah pertanyaannya, apabila ditemukan pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan mobil rental, siapa yang harus membayar denda tilang elektronik, si sopir atau pemilik kendaraan?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda tilang elektronik adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia.

Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Baca Juga: Enggak Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa-bisa STNK Diblokir, Begini Cara Cek Terekam Kamera ETLE atau Tidak

Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.

Menurut dia, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.

“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang elektronik apabila kena ETLE,” tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kena ETLE Saat Mudik Pakai Mobil Rental, Siapa yang Bayar Denda?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa