Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BLT BBM Rp 600 Ribu Batal Ditransfer Gara-gara Belum Vaksin Covid-19? Surat Edaran Akan Dikirim ke Camat dan Lurah

Parwata - Sabtu, 10 September 2022 | 13:00 WIB
Penyelenggarakan vaksin Covid-19 oleh AHM dan jaringan (foto ilustrasi)
PT AHM
Penyelenggarakan vaksin Covid-19 oleh AHM dan jaringan (foto ilustrasi)

Otomania.com - BLT BBM Rp 600 Ribu Batal Ditransfer Gara-gara Belum Vaksin Covid-19? Surat Edaran Dikirim Sampai ke Camat dan Lurah

Bantuan sosial (bansos) bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) yang disalurkan sebagai bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM sudah mulai disalurkan.

Namun, belakangan muncul isu penerima BLT BBM dan bantuan sosial lainnya harus sudah menerima vaksin Covid-19.

Melansir Kompas.tv, masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial lainnya sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Sekda Bantul.

Isi edaran tersebut tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 bagi Penerima BLT yang akan segera disampaikan ke para camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Bantul.

Helmi mengatakan, edaran itu menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi, dapat dikenakan sanksi administratif.

"Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan atau denda," kata Helmi di Bantul, Jumat (9/9/2022), dikutip dari Antara.

Helmi menjelaskan langkah tersebut diambil karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Baca Juga: Rp 600 Ribu Cair Langsung Masuk Rekening, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT BBM di Web Resmi Kemensos

Dan pencapaian vaksinasi di Bantul baru 84,41 persen untuk dosis lengkap, dan 25,77 persen untuk vaksin booster atau penguat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 pasal 13A menyebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Covid-19 yang tersedia.

Dengan demikian, Pemkab Bantul meminta para perangkat daerah pengampu program, camat, dan lurah agar melaksanakan langkah-langkah penerapan persyaratan vaksinasi Covid-19 dalam penyaluran BLT atau bantuan sosial lainnya.

Selain itu, Sekda Bantul juga berharap agar para camat dan lurah melakukan koordinasi dengan puskesmas wilayah dalam hal pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Inventarisasi keluarga penerima manfaat program BLT BBM, baik pengurus dan atau anggota keluarganya yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melaksanakan vaksinasi," kata Helmi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Ada Sanksi Penghentian Bantuan jika Penerima BLT BBM Belum Dapatkan Vaksinasi Covid-19",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.tv

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa