Otomania.com - Bukan untuk Semua Orang, Ini Syarat Mendapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu, kalau Butuh Bisa Mengajukan Sendiri.
Pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) senilai Rp 600 ribu.
BLT BBM Rp 600 ribu ini merupakan salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM dari pemerintah.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah sendiri mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar, serta BBM non subsidi Pertamax pada 3 September 2022.
Adapun pencairan BLT BBM Rp 600 ribu ini mulai cair serta dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan sejak 1 September 2022.
Nantinya, masing-masing penerima manfaat bansos BLT BBM ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 sebanyak 2 kali atau total Rp 600.000.
Syarat penerima BLT BBM Rp 600.000
Adapun syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000 adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR