Otomania.com - Bukan Kriterianya, Golongan Ini Tidak Bisa Mendapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu, Jangan sampai Kecewa.
Bantuan Langsung Tunai kenaikan harga BBM (BLT BBM) senilai Rp 600 ribu diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai pengalihan subsidi bahan bakar.
Dengan pemberian BLT BBM Rp 600 ribu tersebut, diharapkan bisa mempertahankan daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat kenaikan harga BBM.
Namun tidak semua warga Indonesia berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu ini.
Syarat dan kriteria penerima BLT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji, seperti:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Anggota TNI Anggota Polri.
- Penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti Kartu Prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan BLT subsidi gaji disalurkan.
Sementara itu, syarat penerima BLT subsidi gaji tahun 2022 sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka besaran tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR