Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mekanik Bengkel Resmi Bikin Cewek Ini Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, Padahal Enggak Langgar Aturan Lalu Lintas

Dia Saputra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 29 Agustus 2022 | 19:10 WIB
Surat tilang elektronik gara-gara mekanik bengkel tak menggunakan helm saat jajal motor.
Instagram @informasimalangan
Surat tilang elektronik gara-gara mekanik bengkel tak menggunakan helm saat jajal motor.

Otomania.com - Mekanik Bengkel Resmi Bikin Cewek Ini Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, Padahal Enggak Langgar Aturan Lalu Lintas.

Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) belakangan ini menjadi topik pembicaraan hangat.

Sebuah unggahan video surat tilang elektronik yang dikirim melalui Kantor Pos viral di media sosial oleh akun TikTok @na_peace.

Dijelaskan dalam video, penerima surat tilang elektronik adalah seorang wanita yang merasa tidak melanggar lalu lintas.

Hanya saja, motor miliknya terekam kamera telah melanggar aturan lalu lintas.

"Pulang kerja dapat surat tilang yang dikirim lewat Pos, ya ampun ada-ada saja," ucap perekam video.

"Nggak ngerasa melanggar lalu lintas, tapi kena apes gara-gara mekanik AHASS (Astra Honda Authorized Service Station)," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat kejadian mekanik AHASS sedang mencoba motor miliknya di jalan raya usai pengerjaan servis.

"Ada-ada saja si abang, dia yang gak pakai helm saya yang kena tilang," lanjutnya.

Baca Juga: Nah Lo, Kendaraan Parkir Sembarangan Harus Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor Sudah Kena

Dalam surat tilang juga disertai foto motor milik wanita yang dibawa oleh mekanik bengkel resmi tersebut.

Tertulis di kop surat bahwa sanksi tersebut diberikan oleh Polres Lamongan, Jawa Timur.

"Definisi udah jatuh tertimpa tangga pula," tulisnya dalam unggahan video.

Biar enggak penasaran, silakan simak video berikut ini :

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO MALANG RAYA ???? (@informasimalangan)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa