Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraaan 2022 Ditambah sampai Akhir November, Tunggakan PKB Kena Diskon Sebanyak Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 ada lagi sampai akhir November tahun ini, berikut rinciannya.
TribunJogja.com
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 ada lagi sampai akhir November tahun ini, berikut rinciannya.

Hingga saat ini, ada 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut. Programnya berbeda-beda tiap wilayah.

Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program ini, di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan.

Jika sobat Otomania mau mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2022, apa saja persyaratan yang harus dibawa?

Untuk pembayaran PKB, umunya ada 3 syarat pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut;

Siapkan beberapa syarat dokumennya yaitu;

1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa