Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ETLE Pakai HP Kini Incar Pelanggar Lalu Lintas di Kampung, Pengendara Enggak Pakai Helm Kena Denda Tilang Elektronik?

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 22 Agustus 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi. Surat denda tilang elektronik yang menyasar pengendara tidak menggunakan helm di jalan kampung.
Facebook/Danny Rosidi Group Motuba
Ilustrasi. Surat denda tilang elektronik yang menyasar pengendara tidak menggunakan helm di jalan kampung.

Otomania.com - ETLE Pakai HP Kini Incar Pelanggar Lalu Lintas di Kampung, Pengendara Enggak Pakai Helm Kena Denda Tilang Elektronik?

Jangan anggap tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberlakukan di jalan raya perkotaan saja.

Pasalnya, ETLE khususnya jenis mobile dengan kamera HP yang dioperasikan petugas kini sudah masuk kampung, seperti yang baru diberlakukan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Maka dari itu, misalnya jika pengendara tidak menggunakan helm saat menggunakan motor di jalan kampung, jangan kaget kalau dapat surat tilang dan disuruh bayar denda tilang elektronik.

Seperti yang dialami beberapa warga yang tengah melintas di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Ia dikirimi surat tilang yang disertai dengan foto bukti pelanggaran yang mana terlihat jelas warga tersebut berkendara tanpa memakai helm.

Padahal, warga sekitar menganggap jalan tersebut adalah jalan kampung.

Lantas, sejauh mana penerapan tilang elektronik dengan menggunakan teknologi ETLE diterapkan di wilayah Kabupaten Karanganyar?

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menjelaskan jalan sebenarnya dibagi menjadi 3 kriteria.

Pengendara tak memakai helm mendapatkan 'surat cinta' di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Di mana jalan tersebut adalah jalan perkampungan.
TribunSolo.com/Istimewa
Pengendara tak memakai helm mendapatkan 'surat cinta' di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Di mana jalan tersebut adalah jalan perkampungan.

Baca Juga: Sudah Pakai Sabuk Pengaman, Pemilik Toyota Kijang Super Malah Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, Kok Bisa?

"Jadi ada 3 kriteria jalan, yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (19/8/2022).

Lanjutnya, jalan tol merupakan jalan dengan retribusi atau jalan yang berbayar.

Jalan khusus ialah jalan yang dibuat khusus, dimana tanahnya disediakan sendiri, contohnya jalan di kompleks perumahan.

Sedangkan, jalan umum adalah jalan yang tanah hingga sarana prasarananya disediakan oleh negara dan diperuntukan untuk kepentingan dan lalu lintas secara umum.

Dengan begitu, meski jalan ditengah perkampungan, jalan pedesaan, atau jalan di tengah persawahan, selama itu jalan yang diperuntukan untuk kepentingan umum disebut sebagai jalan umum.

Lanjut AKP Yulianto penerapan tilang elektronik ETLE hanya diberlaku di jalan umum dan jalan tol saja.

"Kalau penerapan ETLE bisa diterapkan di jalan tol, jalan umum juga bisa, jadi kalau jalan di Klodran itu sudah memenuhi kriteria jalan umum," terangnya.

"Kalau di jalan khusus nggak pakai helm, ya monggo-monggo saja, karena jalan dibuat sendiri untuk keperluan sendiri itu nggak masalah, tidak ada tilang kalau di jalan khusus," imbuhnya.

Penerapan tilang elektronik juga tidak melihat apakah jalan tersebut jalan yang ramai atau sepi, selama berkendara di jalan umum bisa kena tilang.

Baca Juga: Melanggar Lalu Lintas saat Bawa Mobil Rental, Denda Tilang Elektronik Dibayarin Penyewa atau Pemilik Kendaraan?

Hingga kini, ada dua kamera ETLE yang dipasang di Kabupaten Karanganyar, yakni di Kecamatan Colomadu dan Kecamatan Tasikmadu.

Untuk wilayah yang tidak terjangkau kamera ETLE, ada petugas Satlantas Polres Karanganyar yang berkeliling setiap hari secara mobile dan menyebar.

"Fungsinya sebenarnya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dan itu sebenarnya bukan untuk siapa-siapa, kalau sudah patuh pakai helm, keselamatan kan untuk masyarakat itu sendiri," jelansya.

Selama penerapan ETLE, AKP Yulianto menerangkan warga di wilayah perkotaan Kabupaten Karanganyar sudah mulai patuh metaati aturan lalu lintas.

Begitu juga di luar wilayah perkotaan, yang mulai meningkat namun belum maksimal.

Karena itulah, penerapan ETLE juga akan menyasar jalan-jalan diluar jalan dalam kota.

"Jalan-jalan di luar perkoraan sudah mulai ada peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas, namun belum maksimal," ungkapnya.

"Makanya penerapan ETLE tidak hanya di dalam kota saja, tapi juga diterapkan ke semua tempat, biar kesadaean tidak hanya dimiliki warga pengendara di dalam kota saja," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul ETLE Sampai Tugu Boto Klodran, Ini Kriteria Jalan di Karanganyar yang Jadi Sasaran Tilang Elektronik

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : tribunsolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa