"Jadi ada 3 kriteria jalan, yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (19/8/2022).
Lanjutnya, jalan tol merupakan jalan dengan retribusi atau jalan yang berbayar.
Jalan khusus ialah jalan yang dibuat khusus, dimana tanahnya disediakan sendiri, contohnya jalan di kompleks perumahan.
Sedangkan, jalan umum adalah jalan yang tanah hingga sarana prasarananya disediakan oleh negara dan diperuntukan untuk kepentingan dan lalu lintas secara umum.
Dengan begitu, meski jalan ditengah perkampungan, jalan pedesaan, atau jalan di tengah persawahan, selama itu jalan yang diperuntukan untuk kepentingan umum disebut sebagai jalan umum.
Lanjut AKP Yulianto penerapan tilang elektronik ETLE hanya diberlaku di jalan umum dan jalan tol saja.
"Kalau penerapan ETLE bisa diterapkan di jalan tol, jalan umum juga bisa, jadi kalau jalan di Klodran itu sudah memenuhi kriteria jalan umum," terangnya.
"Kalau di jalan khusus nggak pakai helm, ya monggo-monggo saja, karena jalan dibuat sendiri untuk keperluan sendiri itu nggak masalah, tidak ada tilang kalau di jalan khusus," imbuhnya.
Penerapan tilang elektronik juga tidak melihat apakah jalan tersebut jalan yang ramai atau sepi, selama berkendara di jalan umum bisa kena tilang.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | tribunsolo.com |
KOMENTAR