Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ETLE Pakai HP Kini Incar Pelanggar Lalu Lintas di Kampung, Pengendara Enggak Pakai Helm Kena Denda Tilang Elektronik?

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 22 Agustus 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi. Surat denda tilang elektronik yang menyasar pengendara tidak menggunakan helm di jalan kampung.
Facebook/Danny Rosidi Group Motuba
Ilustrasi. Surat denda tilang elektronik yang menyasar pengendara tidak menggunakan helm di jalan kampung.

Baca Juga: Sudah Pakai Sabuk Pengaman, Pemilik Toyota Kijang Super Malah Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, Kok Bisa?

"Jadi ada 3 kriteria jalan, yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (19/8/2022).

Lanjutnya, jalan tol merupakan jalan dengan retribusi atau jalan yang berbayar.

Jalan khusus ialah jalan yang dibuat khusus, dimana tanahnya disediakan sendiri, contohnya jalan di kompleks perumahan.

Sedangkan, jalan umum adalah jalan yang tanah hingga sarana prasarananya disediakan oleh negara dan diperuntukan untuk kepentingan dan lalu lintas secara umum.

Dengan begitu, meski jalan ditengah perkampungan, jalan pedesaan, atau jalan di tengah persawahan, selama itu jalan yang diperuntukan untuk kepentingan umum disebut sebagai jalan umum.

Lanjut AKP Yulianto penerapan tilang elektronik ETLE hanya diberlaku di jalan umum dan jalan tol saja.

"Kalau penerapan ETLE bisa diterapkan di jalan tol, jalan umum juga bisa, jadi kalau jalan di Klodran itu sudah memenuhi kriteria jalan umum," terangnya.

"Kalau di jalan khusus nggak pakai helm, ya monggo-monggo saja, karena jalan dibuat sendiri untuk keperluan sendiri itu nggak masalah, tidak ada tilang kalau di jalan khusus," imbuhnya.

Penerapan tilang elektronik juga tidak melihat apakah jalan tersebut jalan yang ramai atau sepi, selama berkendara di jalan umum bisa kena tilang.

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : tribunsolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa