Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Muncul Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Bisa Menang Banyak

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 15 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Kemnedagri dan TPSN mewacanakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Dok. GridOto
Ilustrasi. Kemnedagri dan TPSN mewacanakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Baca Juga: Tinggal Sampai Akhir Bulan Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Jabar, Ini Rinciannya

Pada pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, menyebutkan, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif," terangnya.

"Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku 3 tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," kata Fatoni.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor.

Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan.

Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut," ujarnya.

"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa