Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
"Untuk tindakan yang sudah kita lakukan adalah sudah memeriksa saksi-saksi, menyita alat bukti dan berkoordinasi dengan jaksa dan mengirimkan SPDP, untuk selanjutnya akan melaksanakan pengembangan kepada siapa mereka menjual dan pemodal dari minyak tersebut," jelasnya.
"Menurut keterangan pelaku sejauh ini mereka baru satu kali ini lewat. Tetapi kami masih curiga ada kemungkinan sebelum ini mereka sudah pernah lewat juga," tuturnya.
Menurut hasil lidik sementara, dua Daihatsu Xenia yang digunakan oleh pelaku tersebut merupakan kendaraan pribadi milik pelaku, bukan hasil dari pencurian.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bawa 3 Ton Solar Asal Bayung Lincir Dua Minibus Diamankan,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJambi.com |
KOMENTAR