Otomania.com - Praktik penimbunan dan pengoplosan BBM untuk dijual eceran berhasil dibongkar jajaran Polres Pidie.
Mereka menangkap empat warga diduga terlibat menimbun minyak jenis premium bersubsidi di rumah kosong di Gampong Sukon Paku, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, D.I. Aceh
Minyak jenis premium itu diduga hendak dioplos dengan minyak jenis olahan lain yang lebih murah untuk dijual ke pengecer.
Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Glumpang Baro, Ipda Syahrizal, Sabtu (20/6/2020) pukul 06.00 WIB, dini hari.
Keempat pria ini berinisial MI (38) warga Gampong Blang Baroh, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie.
Baca Juga: Nama John Kei Kembali Mencuat, Tampak Sejumlah Mobil Mewah di Rumahnya Saat Penangkapan
Kemudian AH (39), sopir, warga Gampong Leugo, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Selanjutnya, HN (32) warga Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, dan HS (45) warga Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui KBO Reskrim, Ipda Herman SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (22/6/2020).
"Selain keempat tersangka, tujuh barang-bukti (BB) telah kita amankan dalam penggerebekan penimbunan minyak itu," kata Zulhir.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Serambinews.com |
KOMENTAR