Otomania.com - PT Pertamina (Persero) bersiap untuk menghapus produksi bahan bakar minya jenis bensin yang tak ramah lingkungan.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, hal itu sejalan dengan kesepakatan pemerintah mengurangi emisi gas karbon.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
"Jadi ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa gitu, di kadar emisi berapa," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP
Berdasar Peraturan KLHK Nomor P.20 Tahun 2017, Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.
BBM yang memenuhi standar Euro 4 yakni bensin dengan RON di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.
Sedangkan bensin Pertamina yang berada di bawah RON 91 ada Pertalite dengan RON 90 dan Premium RON 88.
Jadi, kalau berpatokan pada aturan tersebut, Premium dan Pertalite tak sesuai standar karena masih di bawah aturan Euro 4.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, Kok BBM Pertamina Enggak? Begini Kata Bosnya
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR