Otomania.com - Dua orang warga Kabupaten Malang, Agus Supriyono (47) dan Adi Sancoko (37) dibekuk Polres Batu karena terbukti melakukan tindak pidana.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menerangkan, tindak pidana yang dilakukan adalah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.
Diterangkan Harvi, pada Rabu, 19 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Ir Sukarno, atau di SPBU Pendem mengamankan pelaku yang melakukan pengangkutan BBM jenis premium tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang.
“BBM jenis premium yang saat itu diangkut dengan menggunakan mobil Toyota Starlet dan Corolla warna hitam,” terang Harvi.
Ada 1.333 liter bensin premium yang tersimpan di dalam 16 jerigen plastik dengan masing-masing kapasitas 35 liter.
Baca Juga: Pertamini BBM Asing Dirazia, Tak Kantongi Izin Usaha dan Bangunan, Marak di Tasikmalaya
Polisi juga mengamankan 17 botol aqua besar, 4 buah jerigen kapasitas 5 liter, 1 jerigen kapasitas 10 liter dan 3 buah tangki rakitan.
“Bahwa BBM jenis premium yang diangkut didapat dari SPBU Pendem Kota Batu dengan cara membelinya secara berulang kali,” kata Harvi.
Bensin premium tersebut mengalir ke dalam tangki modifikasi yang ada di dalam mobil.
Selanjutnya BBM jenis premium yang telah dibeli tersebut dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR