Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, Pengendara Bisa Disuruh Bikin Ulang SIM, Begini Cara Menghindarinya

Parwata - Selasa, 19 Juli 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi SIM, Ini penjelasannya kenapa harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya
GridOto.com
Ilustrasi SIM, Ini penjelasannya kenapa harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya

"Sama dengan yang offline juga. Yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (17/7/2022).

Melakukan penerbitan ulang SIM akan memakan waktu dan proses yang lebih lama, sehingga pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Telat melakukan perpanjangan, meski hanya satu hari, maka pemilik kendaraan harus melakukan pembuatan SIM ulang.

Untuk biaya yang dibutuhkan perpanjangan SIM adalah Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C.

Kemudian, ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa