"Sama dengan yang offline juga. Yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (17/7/2022).
Melakukan penerbitan ulang SIM akan memakan waktu dan proses yang lebih lama, sehingga pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Telat melakukan perpanjangan, meski hanya satu hari, maka pemilik kendaraan harus melakukan pembuatan SIM ulang.
Untuk biaya yang dibutuhkan perpanjangan SIM adalah Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C.
Kemudian, ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR