Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Puluhan Jalan di Jakarta Diganti Nama Oleh Gubernur, Apakah Data Alamat di SIM Harus Buru-buru Diubah? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 26 Juni 2022 | 12:05 WIB
Apakah alamat di SIM harus segera diubah menyusul pergantian nama sejumlah jalan di Jakarta? Begini kata polisi. (foto ilustrasi)
Otomania.com/Naufal Aziz
Apakah alamat di SIM harus segera diubah menyusul pergantian nama sejumlah jalan di Jakarta? Begini kata polisi. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Puluhan jalan di Jakarta diganti nama oleh gubernur, apakah data alamat di SIM harus buru-buru diubah? Begini kata polisi.

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, sebanyak 22 nama jalan di Ibu Kota berganti nama menjadi nama sejumlah tokoh Betawi dan Jakarta,

Perubahan nama jalan itu tentu juga akan berpengaruh terhadap dokumen kendaraan salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi, bagi masyarakat yang ingin mengganti alamat baru pada SIM bisa saja asalkan KTP sudah terganti pada alamat baru.

"SIM ganti alamat kalau KTP ganti alamat," kata Roby kepada GridOto.com, Minggu (26/6/2022).

Ia menghimbau bagi masyarakat yang berencana menganti alamat di SIM lebih baik menunggu ketika ingin melakukan perpanjangan.

"Kalau ada perubahan data di SIM karena KTP berubah ya tunggu SIM-nya mau habis masa berlaku saja. Nanti biaya yang di kenakan PNBP perpanjangan sesuai golongan SIM," kata Roby.

"Karena kalau mau langsung diubah nanti memperpendek usia SIM. Sekarang masa berlaku nya SIM itu terhitung daru tanggal buat SIM-nya," sambungnya.

Baca Juga: Biar Gak Repot dan Lama, Jangan Lupa Siapkan Fotocopy Dua Kartu Ini Saat Perpanjang di SIM Keliling

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa